Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2024/PN Sda MARSANDI, S.H., M.H. 1.GADING WANDIRA UTAMA
2.AKHMAD FANANI ROMADHON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 229/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2232 / M.5.19/ Eoh.2 /05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSANDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GADING WANDIRA UTAMA[Penahanan]
2AKHMAD FANANI ROMADHON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa GADING WANDIRA UTAMA bersama dengan terdakwa AKHMAD FANANI ROMADHON serta saksi Anak ADLI DERI SAPUTRA als KONYENG (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di belakang POM Pertamina Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang berakibat luka luka

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.--------------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa GADING WANDIRA UTAMA bersama dengan terdakwa AKHMAD FANANI ROMADHON serta saksi Anak ADLI DERI SAPUTRA als KONYENG (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di belakang POM Pertamina Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pihak Dipublikasikan Ya