Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Wahyu Eza Romadhoni
2.Qoirilla Selvi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAUFAL DZAKY ARINANTAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2J SEPTI KUSUMA PURRY WPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
3Muhammad RizkiPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
4Fiqi Ardian SyahPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Wahyu Eza Romadhoni
2Qoirilla Selvi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.812.823,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
- Tunggakan pokok : Rp. 61.930.676,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 21.882.147,-
 
- Total Kewajiban : Rp. 83.812.823,-
(Delapan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 152 dengan luas 217 M2 atas nama Wahyu Eza Romadhoni tersebut yang terletak di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 152 dengan luas 217 M2 atas nama Wahyu Eza Romadhoni tersebut yang terletak di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak