Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUSLICHAN DAROJAD, SH. | Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo | 2 | MARSANDI, SH. | Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo | 3 | RINA WIDYASTUTI, SH. | Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo | 4 | ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI, S.H. | Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo | 5 | BIMO ARIO TEJO, S.H. | Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo |
|
Petitum |
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 237.530.643, 96 (dua ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah koma sembilan puluh enam sen), yang terdiri dari:
- Tagihan Iuran : Rp. 196.654.584,00
- Denda : Rp. 40.876.059,96
- Total : Rp. 237.530.643,96
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet; dan
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Subsidiair:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|