INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.G/2024/PN Sda | ARY WIDODO, SE | 1.YUDI EKA SANTOSO 2.SUGIHARTO 3.HAFID NOVANDI PUTRA KOESBIANTONO 4.RAHAYU WILUJENG 5.DESSY 6.DEWI LAILI MIASAROH 7.ABDUL LATIF 8.JOHAN RACHMADI 9.OGI RIO PUTRA PRATAMA 10.SRI HAYATI 11.ANDI PURWINTO 12.DINDA MEGA WIRANI 13.SITI KARIASTUTI 14.ADI WINOTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Para Tergugat sah telah melakukan perbuatan melawan hukum
Menyatakan menolak atau tidak dapat diterima permintaan pembayaran kompensasi/denda dari Para Tergugat terhadap Penggugat.
3. Menyatakan surat yang ditandatangani Penggugat tanggal 6 Januari 2024 dengan Nomor, 01/SP/KPJ/2024 adalah tidak sah batal dan tidak punya kekuatan mengikat secara hukum.
4. Menyatakan menetapkan kewajiban Penggugat membayar uang pengembalian kepada Para Tergugat adalah sebesar Rp. 2.991.000.000 (dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta ripiah).
5. Menyatakan memberikan waktu kepada Penggugat selama 8 (delapan) bulan untuk menyelesaikan pembayaran uang pengembalian kepada Para Tergugat terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara
ini.
Atau :
Bilamana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapa lain maka Penggugat mohon putusan yang se adil-adilnya Ex Aeguo et Bono. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |