Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Sda DEPA AL DINO SANDYPUNG Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sidoarjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2024/PN Sda
Pemohon
NoNama
1DEPA AL DINO SANDYPUNG
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sidoarjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Serara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON atas nama :
  • Nomor Identitas: 6372051910030001

  • : Sidoarjo 10 Oktober 2003
  • Jenis Kelamin: Laki-laki

  • : Pelajar/ Mahasiswa
  • Alamat: Anggaswangi RT 11 RW 06 Ds Anggaswangi Kec. Sukodono Kab Sidoarjo

4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000,- secara tunal dan sekaligus kepada PEMOHON;

5.Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;

6.Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya