Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
417/Pid.Sus/2024/PN Sda MARSANDI, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD BIKI BARLIANTO
2.SUPRIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 417/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3335/M.5.19/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSANDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BIKI BARLIANTO[Penahanan]
2SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BIKI BARLIANTO bersama sama dengan terdakwa SUPRIYANTO, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Dusun Gempol Sampurno RT.05 RW.04 Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri sidoarjo, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Awalnya antara terdakwa MUHAMMAD BIKI BARLIANTO bersama sama dengan terdakwa SUPRIYANTO bersepakat untuk melakukan perjudian online jenis togel, dan berbagi peran dimana terdakwa SUPRIYANTO sebagai pengecer yaitu orang yang menerima titipan nomor togel dari penombok, sementara terdakwa MUHAMMAD BIKI BARLIANTO sebagai pengepulnya yaitu yang menerima titipan nomor togel dari terdakwa SUPRIYANTO selaku pengecer dan selanjutnya menombokan nomor togel kepada bandarnya. Lalu dengan menggunakan HP merek VIVO warna biru, terdakwa MUHAMMAD BIKI BARLIANTO mendaftarkan dirinya di situs wibe site judi DEWA TOGEL dengan menggunakan user name BQBINYO paswarod BQ8888 dan mentransfer uang sebagai deposit sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  melalui M Banking Mandiri dengan nomor rekening 1420017177022 atas nama MUHAMMAD BIKI BARLIANTO.-------

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BIKI BARLIANTO bersama sama dengan terdakwa SUPRIYANTO, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Dusun Gempol Sampurno RT.05 RW.04 Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri sidoarjo, menggunakan kesempatan main judi, .

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana Pasal 303 Ayatt (1) ke-1, KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya