Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
417/Pid.Sus/2024/PN Sda | MARSANDI, S.H., M.H. | 1.MUHAMMAD BIKI BARLIANTO 2.SUPRIYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||
Nomor Perkara | 417/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3335/M.5.19/Eku.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BIKI BARLIANTO bersama sama dengan terdakwa SUPRIYANTO, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Dusun Gempol Sampurno RT.05 RW.04 Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri sidoarjo, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BIKI BARLIANTO bersama sama dengan terdakwa SUPRIYANTO, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Dusun Gempol Sampurno RT.05 RW.04 Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri sidoarjo, menggunakan kesempatan main judi, . Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana Pasal 303 Ayatt (1) ke-1, KUHP.------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |