INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
369/Pdt.P/2024/PN Sda | RIZKI RAFSANJANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 369/Pdt.P/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Mengijinkan Pemohon menghadap Notaris dan PPAT di Sidoarjo, guna meminta dibuatkan Akta Kuasa Untuk Menjual.
3. Mengijinkan Pemohon untuk menjual Tanah dan Bangunan berdasarkan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 1353, yang diterbitkan pada tanggal 06 Mei 2007, Surat Ukur Nomor : 00009/09.22/2007, Tanggal 08-01-2007 dengan luas 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) tertulis pemegang hak Yuyun Katonsih Harijati dengan Batas- batas tanah :
Sebelah utara : Gang
Sebelah timur :Jalan Desa
Sebelah selatan : Tanah Hak
Sebelah barat : Tanah hak
4. Memerintahkan Pemohon menyerahkan uang hasil penjualan setelah dipotong pembayaran yang wajib diterima Pemohon kepada Yuyun Katonsih Harijati atau pemegang hak dalam sertipikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 1335. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |