Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
190/Pdt.P/2024/PN Sda MAHARANI TRIANAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 190/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAHARANI TRIANAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PEMOHON adalah anak biologis dari ALMARHUM DARPO ARIF RIYANTO dengan UMIANI adalah adanya Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan Wonocolo  bernama   MAHARANI TRI ANAWATI  dari seorang Ibu bernama  UMIANI Istri dari DARPO ARIF RIYANTO  dengan nomor surat 400.12.3.1/025/438.7.7.21/2024 tertanggal 13 Mei 2024 dan dikeluarkannya AKTA LAHIR dengan nomor 000494/1999 tertanggal 15 April 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tercantum dengan nama MAHARANI TRI ANAWATI yang dilahirkan oleh Ibu UMIANI dan Ayah DARPO ARIF RIYANTO dengan tanggal lahir 12 Maret 1999;
 
3. Menetapkan Akta Kelahiran PEMOHON dengan nomor 008259/IST/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 04 Juli 2006, tercantum nama MAHARANI TRIANAWATI dengan nama orang tua FACHRUR ROSYIDI dan SITI NURYANI dengan tanggal lahir 23 Maret 1999 adalah batal demi hukum ;
 
4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menarik dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran nomor 008259/IST/2006 tertanggal 04 Juli 2006 atas nama nama MAHARANI TRIANAWATI dengan nama orang tua FACHRUR ROSYIDI dan SITI NURYANI dengan tanggal lahir 23 Maret 1999 ;
 
5. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan permohonan pembatalan akta kelahiran ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk diregister;
 
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
 
ATAU
 
Apabila Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak