Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Sda I PUTU KISNU GUPTA, S.H. ANTOK SUMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2199/M.5.19/Ft.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTOK SUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Kesatu  

Bahwa terdakwa ANTOK SUMARI selaku Direktur CV. SUMBER TEKNIK, pada kurun waktu Masa Pajak Januari  2020 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Masa Pajak tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor CV SUMBER TEKNIK di RT. 011/ RW003, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atau di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Gelora Delta, Jalan Lingkar Barat, Wismasarinadi, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur  atau setidak  tidaknya  pada  suatu  tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa serta mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, .

  • ANTOK SUMARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983,  diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang, diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

 

DAN

 

Kedua :

Bahwa terdakwa ANTOK SUMARI selaku Direktur CV. SUMBER TEKNIK, pada kurun waktu Masa Pajak Januari  2020 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Masa Pajak tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor CV SUMBER TEKNIK di RT. 011/ RW003, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atau di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Gelora Delta, Jalan Lingkar Barat, Wismasarinadi, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur  atau setidak  tidaknya  pada  suatu  tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa serta mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, .

Perbuatan terdakwa ANTOK SUMARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983,  diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang, diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

 

                                                                            

A   T   A  U

 

Kedua :

Bahwa terdakwa ANTOK SUMARI selaku Direktur CV. SUMBER TEKNIK, pada kurun waktu Masa Pajak Januari  2020 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Masa Pajak tahun 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Kantor CV SUMBER TEKNIK di RT. 011/ RW003, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo atau di KPP Pratama Sidoarjo Barat, Gelora Delta, Jalan Lingkar Barat, Wismasarinadi, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur  atau setidak  tidaknya  pada  suatu  tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa serta mengadilinya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, .

Perbuatan terdakwa ANTOK SUMARI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983,  diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang, diubah dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya