Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Plw/2024/PN Sda YAYASAN NIDA'UL FITRAH 1.RUL AINI
2.RAHMAT
3.NURUL IZRIANI
4.NUR CHAYATI
5.ACHMAD FAUZI
6.ABDULLAH FADHLUN
7.M. SHOLEH
8.CHOIROTUL ARISKA
9.MIRANTIKA SHABEL
10.IRKHAM MUZAKHIR
11.ISKHAK CAHYONO
12.MASKHULIN
13.H. WARLHEIYONO
14.SUKARLIES
15.ARIEF BACHTIAR
16.DESI IRAWATI
17.IWAN SETIAWAN
18.MARYONO SUSIANTO
19.PRIYANTO PRATIKNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 110/Pdt.Plw/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN NIDA'UL FITRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL ARIFIN, SH.YAYASAN NIDA'UL FITRAH
2RIZAL ARIES, SHYAYASAN NIDA'UL FITRAH
3ACHMAD WACHDIN, SH., MH.YAYASAN NIDA'UL FITRAH
Tergugat
NoNama
1RUL AINI
2RAHMAT
3NURUL IZRIANI
4NUR CHAYATI
5ACHMAD FAUZI
6ABDULLAH FADHLUN
7M. SHOLEH
8CHOIROTUL ARISKA
9MIRANTIKA SHABEL
10IRKHAM MUZAKHIR
11ISKHAK CAHYONO
12MASKHULIN
13H. WARLHEIYONO
14SUKARLIES
15ARIEF BACHTIAR
16DESI IRAWATI
17IWAN SETIAWAN
18MARYONO SUSIANTO
19PRIYANTO PRATIKNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima-mengabulkan Perlawanan (Gugatan-perlawanan) Pelawan. 
2. Menyatakan Pelawan adalah pihak-pelawan yang beretikat-baik.--
3. Menyatakan Akta-notaris MUHAMMAD HAMDAN FARIS, SH., M.Kn. Nomor : 27 – 08 Juni 2018 tentang Pengikatan Jual-beli junct. Nomor : 28 – 08 Juni 2018 tentang Kuasa-jual adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.---------------------------
4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik absah dan pihak yang berhak (berwenang) atas obyek-tanah (tanah-Pelawan) seluas 1.000-M2 ; terletak di- jalan Rangkah Kidul (RT. 01 - RW. 01) Desa Rangkah-kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana-hal berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 (Persil-GL) Kelas-desa S ; Desa Rangkah-kidul (Kab.-Sidoarjo), dengan batas-batasnya sebagai-berikut : 
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.---
5. Menyatakan Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 dan atau Pemohon-eksekusi terbutki bersalah melakukan perbuatan melanggar-hukum kepada Pelawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-1365 KUHPerdata.
6. Menghukum Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 ; Terlawan-11 dan Terlawan-12 dan atau Pemohon-eksekusi secara tanggunng-renteng atau bersama-sama, membayar sejumlah-uang kepada Pelawan, sebagai ganti-rugi atas kerugian-Materiel yang diderita-dialami oleh Pelawan yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).---------
7. Menyatakan letak-keberadaan atas obyek-tanah milik Terlawan-1 ; Terlawan-2 ; Terlawan-3 ; Terlawan-4 ; Terlawan-5 ; Terlawan-6 ; Terlawan-7 ; Terlawan-8 ; Terlawan-9 ; Terlawan-10 maupun Terlawan-11 dan Terlawan-12 (Pemohon-eksekusi) berbeda (tidak-sama) dengan obyek-tanah milik Pelawan (Termohon-eksekusi).---
8. Menetapkan eksekusi (Aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagaimana berdasarkan Relas-panggilan (Aanmaning) Nomor : 24/Eks/2023/PN.SDA - 15 September 2023 juncto Nomor : 349/Pdt.G/2020/PN.Sda jo. Nomor : 107/PDT/2022/PT.SBY jo. No.: 3712 K/Pdt/2022 – 26 September 2023 dan 05 Oktober 2023 haruslah dihentikan dan atau tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
9. Menyatakan Sita-eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 15 Maret 2024, berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo No.: W.14.U8/801/HK.02/3/2024 – 13 Maret 2024 juncto Penetapan-no.: 24/Eks/2023/PN.Sda – 01 Maret 2024 ; atas obyek-tanah milik Pelawan (tanah-Pelawan) yaitu
seluas 1.000-M2 terletak di- jalan Rangkah Kidul (RT.01-RW.01) Desa Rangkah-kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana berdasarkan Kutipan-buku Letter-C ; Desa Rangkah-kidul No. 429 (Persil-GL) Kelas-desa S ; Desa Rangkah-kidul (Sidoarjo), dengan batas-batasnya sebagai-berikut : 
- Sebelah-Barat : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Timur : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Utara : Berbatasan dengan tanah PT. Dua-sekawan.--
- Sebelah-Selatan : Berbatasan dengan jalan Desa-rangkah.---
Cacat-hukum atau tidak-sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Sita-eksekusinya harus diangkat (dicabut).
ATAU - Apabila judex-factie berpendapat-lain, mohon putusan-adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak