Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Sda PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE WARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M RANGGA PRIHANDANA, SHPT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
Tergugat
NoNama
1WARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 408.442.665,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji  (wanprestasi).
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan angsuran Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak 032624211167 tertanggal 25 Juni 2024   sejumlah Rp. 408.442.665 (empat ratus lima juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus. 
4. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja  yang menguasai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan Merk MITSUBISHI-TRUCK, dengan No Rangka MHMFE75EKNK000252, No Mesin: 4V21Y40969, dengan No Polisi: W 8072 PI, Tahun 2022  untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, agar dapat dilakukan tindakan hukum berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00569663.AH.05.01 TAHUN 2024, apabila TERGUGAT tidak dapat memenuhi sisa kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Petitum angka 3 kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun dalam keadaan baik.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak