Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
305/Pdt.G/2024/PN Sda | Sarnianto, Spd. MM. | Munadik | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 305/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi ; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagai dalam sartifikat Hak Guna Bangunan No. 816 Provinsi Jawa Timur Kab, Sidoarjo, Kec, Krian, Desa/Kel, Sidorejo dengan luas tanah dan bangunan 78 M2 ; dikenal dengan tanah kavling Taman Sidoarjo Blok C No. 4 Krian, Kab. Sidoarja dengan batas-batas wilayah sebagai berikut ; 4. Memerintahkan kepada penggugat untuk menghadap Notaris dalam mengurus penetapan dan/atau memberikan ijin Kuasa Jual Beli kepada orang lain dan/atau untuk dirinya sendiri 5. Memerintahkan penggugat menghadap Notaris untuk segera melakukan peningkatan perpanjangan Hak Guna Bangunan/ Hak milik Sartifikat No. 816 atas nama Munadik yang terletak di taman sidoarjo Blok C No. 4 RT 44/ RW 09/ Desa/Kel, Sidorejo, Kec, Krian, Kab, sidoarjo ; 6. Menghukum Tergugat dan Penggugat dihadapan Notaris yang berwenang untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 816 Provinsi Jawa Timur, Kab, Sidoarjo, Kec, Krian, Desa/Kel, Sidorejo dengan luas tanah dan bangunan 78 M2 atas nama Munadik, sebagai Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut : 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |