Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2024/PN Sda SUTARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTARNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali / wakil dari anak – anak Pemohon yang belum dewasa masing – masing bernama :

I.   ADEVIA HILDA SALSABILLA

lahir di Surabaya pada tanggal 5 Maret 2005 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 003601/2005 tanggal 1 April 2005.

II.  RAISA AQILLA RASHEEDA

lahir di Surabaya pada tanggal 2 Desember 2017 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 3515-LT-06022018-0025  tanggal 14 Februari 2018.

Untuk menjual dan /atau menjaminkan tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 1330 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Tempel Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur tercatat sebagai pemegang hak An. Pemohon dan anak – anak Pemohon.

3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak