Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
495/Pid.Sus/2024/PN Sda | HARIS NURAHAJU, S.H. | MUGIO WIDODO bin SUNARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 495/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3790/M.5.19/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : -----------Bahwa ia Terdakwa MUGIO WIDODO bin SUNARDI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pintu keluar terminal Purabaya Ds.Bungurasih Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu – sabu --------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
Kedua :
------------------ Bahwa ia Terdakwa MUGIO WIDODO bin SUNARDI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pintu keluar terminal Purabaya Ds.Bungurasih Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili,, “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |