Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
509/Pid.Sus/2024/PN Sda | SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. | 1.WIWIK SUWITO Bin ROEPIYO 2.SUBARI Bin SUKIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 509/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3954/M.5.19/Enz.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA: --------Bahwa terdakwa I WIWIK SUWITO Bin ROEPIYO (Alm) dan Terdakwa II SUBARI Bin SUKIR (Alm) baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bawah tiang listrik pinggir sawah kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa I WIWIK SUWITO Bin ROEPIYO (Alm) dan Terdakwa II SUBARI Bin SUKIR (Alm) baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 Sekira pukul 01.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos tepatnya di Kel. Semampir Barat Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yaitu berupa narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |