INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
193/Pdt.P/2024/PN Sda | 1.JANUAR ROY SAPUTRA 2.NORA TAURISTA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 193/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama Anak para Pemohon dari nama asal MAUREEN QUEENSHA SAPUTRA menjadi MAUREEN QUEENSHA SAPUTRI ;
3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atau perubahan Akta Kelahiran atas Penggantian / Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor 3515-LT-20022020-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 21 Februari 2020 atas nama MAUREEN QUEENSHA SAPUTRA menjadi MAUREEN QUEENSHA SAPUTRI yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |