Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
543/Pid.Sus/2024/PN Sda | SITI QOMARIYAH, S.H. | EGA DANAR RIFAI BIN MAT RIFAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 543/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4319/M.5.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa ia terdakwa EGA DANAR RIFAI BIN MAT RIFAI, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Area Parkir Indomaret Jimbaran Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua : Bahwa ia terdakwa EGA DANAR RIFAI BIN MAT RIFAI, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Area Parkir Indomaret Jimbaran Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2024 atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |