Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat, Surat Perjanjian Kredit No.0003867/MDK/1122 tanggal 22 November 2022;
4. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat,berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02121, luas 91M2, Desa Kedensari,Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo sesuai dengan Surat Ukur No. 01651/Kedensari/2021 tertanggal 19 Februari 2021 atas nama: 1. MUCHAIYYAH, 2. ELIK ERNAINI (Tergugat II), 3. M.TAUFIQ HIDAYAT, 4. M. NURUL HUDA, 5. NURUL MAULIDAH;
5. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kredit No.0003867/MDK/1122 tanggal 22 November 2022;
6. Menetapkan Total Hutang Para Tergugat sebesarRp. 287.263.147,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat untuk melunasihutangPara Tergugat dengan membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesarRp. 287.263.147,- (Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Empat Puluh Tujuh Rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
9. Menetapkan danmenghukumPara TergugatuntukmembayarsecarakontandanseketikakepadaPenggugat, biaya jasa penagihan dan jasa lain – lainnya sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai yang tertera pada total perhitungan Hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas jasa obyek angunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah objekjaminansecara langsung dan kosong;
11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02121, luas 91M2, Desa Kedensari,Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo sesuai dengan Surat Ukur No. 01651/Kedensari/2021 tertanggal 19 Februari 2021 atas nama: 1. MUCHAIYYAH, 2. ELIK ERNAINI (Tergugat II), 3. M.TAUFIQ HIDAYAT, 4. M. NURUL HUDA, 5. NURUL MAULIDAH;
12. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi Para Tergugat kepada Penggugat;
13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequo et bono).
|