Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.B/2024/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. EBEN HEAZER Bin WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 326/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2728/M.5.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBEN HEAZER Bin WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa ia  terdakwa EBEN HEAZER Bin WIDODO pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Perum Griya Kalitengah 2 A-23 Rt 004 Rw 008, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulanggin, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------------- Bahwa ia  terdakwa EBEN HEAZER Bin WIDODO pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Perum Griya Kalitengah 2 A-23 Rt 004 Rw 008, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulanggin, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

----------- Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya