Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2024/PN Sda Dra. Hj. Endang Purwanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. Hj. Endang Purwanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NAWANG WULAN ETISZOHA SH.MHum.Dra. Hj. Endang Purwanti
2BAKHTIAR PANJI TAUFIQ ULUNG, S.H.Dra. Hj. Endang Purwanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ; 
2. Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon : Dra. Hj. Endang Purwanti yang dalam hal ini bertindak untuk mewakili kepentingan anak yang kini masih belum dewasa bernama : Muhammad Diaz Rafif Wildani untuk menandatangani akta jual beli di hadapan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ atau perbuatan hukum lainnya terhadap sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01144, luas 197 m2, Surat Ukur Tgl  06 – 01 – 2014, Nomor : 00003/ Tlekung/ 2014, terletak di Kavling Jalibar, RT/ RW 007/ 006, Kelurahan Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, atas nama Dra. Hj. Endang Puwanti;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak