INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
235/Pdt.G/2024/PN Sda | DANUDI | 1.SITI URIFAH 2.MUHAMMAD YUYUN SUGIARTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 235/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang PENGGUGAT alami secara tanggung renteng dengan total keseluruan kerugian sebesar Rp.1.224.830.000,- ( Satu Milyard Dua Ratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) ;
4. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang PENGGUGAT alami senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) secara tanggung renteng ;
5. Menyatakan peletakan Conservatoir beslag (CB) atas barang milik Para TERGUGAT sah dan berharga yaitu berupa usaha dan Tanah berserta bangunan tersebut diantaranya sebagai berikut :
- Milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas usaha yang TERGUGAT I yaitu
yang beralamat di Desa Jotangan RT. 05 RW. 09, Kecamatan Mojosari, Kabupaten
Mojokerto Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Aset milik
TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terletak di Desa Jotangan RT. 05 Rw. 09
Kec. Mojosari Kab. Mojokerto Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Makam .
Sebelah Timur : Rumah Bapak Rudi.
Sebelah Selatan : Jalan /Mushola dan tanah kosong milik P. Slamet .
Sebelah Barat : Bapak Basuki.
6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar dwangsom secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tiap harinya terhitung sejak 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan;
7. Memerintahkan para TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
8. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini; Atau bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |