Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.G/2024/PN Sda DANUDI 1.SITI URIFAH
2.MUHAMMAD YUYUN SUGIARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 235/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJOKO ADJISANTOSO, SH.DANUDI
2EKO JUNIARSO, SH., MH.DANUDI
Tergugat
NoNama
1SITI URIFAH
2MUHAMMAD YUYUN SUGIARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 
2. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
3. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang  PENGGUGAT alami secara tanggung renteng dengan total keseluruan kerugian sebesar Rp.1.224.830.000,- ( Satu Milyard Dua Ratus Dua Puluh Empat Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) ;       
4. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang PENGGUGAT alami senilai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) secara tanggung renteng ;
5. Menyatakan peletakan Conservatoir beslag (CB) atas barang milik Para TERGUGAT sah dan berharga yaitu berupa usaha dan Tanah berserta bangunan tersebut diantaranya sebagai berikut :
- Milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas usaha yang TERGUGAT I yaitu 
  yang beralamat di Desa Jotangan RT. 05 RW. 09, Kecamatan Mojosari, Kabupaten   
  Mojokerto Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : Aset milik 
 TERGUGAT I dan TERGUGAT  II yang terletak di Desa Jotangan RT. 05 Rw. 09    
 Kec. Mojosari Kab. Mojokerto  Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara    : Makam .
Sebelah Timur  : Rumah Bapak Rudi.
Sebelah Selatan : Jalan /Mushola dan tanah kosong milik P. Slamet  .
Sebelah Barat    : Bapak Basuki.  
6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar dwangsom secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) tiap harinya terhitung sejak 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Para TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan; 
7. Memerintahkan para TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
8. Menghukum  Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini; Atau bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak