Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. H. CHAMDANI, S.H., S.E., M.Si., M.H., M.PSDM, CTA, CCD, CMC, CHRA | PT MEDMAX GLOBAL INDOTAMA | 2 | OSEN, S.H. | PT MEDMAX GLOBAL INDOTAMA | 3 | SYAFI'I, S.H., M.H., CCD | PT MEDMAX GLOBAL INDOTAMA | 4 | AFIFUDIN NRA, S.H., CCD | PT MEDMAX GLOBAL INDOTAMA |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
Primair:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah bersekongkol mengelabuhi Penggugat dengan menyatakan Tergugat II sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Tergugat I yang mengaku sebagai perwakilan dan/atau penanggungjawab Penggugat kepada Turut Tergugat untuk bekerjasama dalam pengurusan dan pengiriman barang Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat II melanggar Pasal 1 angka 6 Juncto Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan karena telah mengaku sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding);
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II menyerahkan Pengurusan dan pengiriman barang Penggugat kepada Turut Tergugat dan mengganti dokumen-dokumen pengurusan dan pengiriman barang Penggugat dari Turut Tergugat menjadi dokumen-dokumen dari Tergugat II serta merubah harga dan biaya-biayanya telah merugikan Penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng mengembalikan uang pembayaran Penggugat atas Pengurusan dan pengiriman barang kepada Tergugat II sebesar Rp. 27.635.339,- (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Memerintahkan Penggugat melakukan pembayaran kepada Turut Tergugat atas Pengurusan dan pengiriman barang sebesar Rp. 12.075.877,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Yang Mulia dan Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka:
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|