Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan sah surat perjanjian yang ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Desember 2021;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran pengembalian uang modal/modal titipan kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan pembayaran bagi hasil tiap bulan sebesar 3.4% yang belum dibayarkan mulai dari bulan Oktober 2023 sampai April 2024 (7 bulan) yaitu 3.4% x modal ttipan x 7 bulan, sebesar Rp.476.000.000 (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat honor dan fee jasa advokat akibat penanganan perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puuh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh seluruh kerugian, baik materiil maupun immaterial sebesar Rp.4.526.000.000,- (empat milyar lima ratus dua puluh enam juta rupiah) menurut hukum serta membayar bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya sejak diucapkannya putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde);
- Menyatakan serta menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap;
- Sebidang tanah dan bangunan berikut seluruh inventaris yang berada diatasnya, yang diketahui terletak di Puri Surya Jaya Kluster Taman Boston K-05 No.14, RT 001 RW 006 Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan berikut seluruh inventaris yang berada diatasnya, yang diketahui terletak di Bungurasih Utara II/2, RT 004 RW 004 Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan berikut seluruh inventaris yang berada diatasnya yang digunakan untuk proses pengolahan ayam potong, yang terletak di Bungurasih Utara gang II Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
- Sebidang tanah dan bangunan berupa kos kosan yang terletak di Bungurasih Timur, Kaplingan, Kasian, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan perkara a quo;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya. |