INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
279/Pdt.P/2024/PN Sda | AGUS BUDI HARIYANTO, S.E | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 279/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan Penetapan Satu Orang Yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon yaitu nama AGOES BOEDI HARIJANTO (Akte Kelahiran)/ AGUS BUDI HARIANTO (STTB. SD, STTB. SMP dan STTB. SMA) / AGUS BUDI HARIYANTO (Kutipan Surat Nikah) / AGUS BUDI HARIYANTO, SE (KK dan KTP) adalah satu orang yang sama yakni Pemohon dengan nama AGUS BUDI HARIYANTO, SE;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
Atau,
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |