Petitum |
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
2. Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon : Dra. Hj. Endang Purwanti yang dalam hal ini bertindak untuk mewakili kepentingan anak yang kini masih belum dewasa bernama : Muhammad Diaz Rafif Wildani untuk menandatangani akta jual beli di hadapan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/ atau perbuatan hukum lainnya terhadap sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01144, luas 197 m2, Surat Ukur Tgl 06 – 01 – 2014, Nomor : 00003/ Tlekung/ 2014, terletak di Kavling Jalibar, RT/ RW 007/ 006, Kelurahan Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, atas nama Dra. Hj. Endang Puwanti;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |