1. Menerima dan mengabulkan gugatan PIHAK PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk melunasi sisa hutangnya dan membayar denda kepada PIHAK PENGGUGAT sebesar [(Rp. 3.000.000,00) (Tiga juta rupiah)].
3. Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul
dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terima kasih. |