Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Sda SONYA, S.H. RIDWAN HARTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2566/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN HARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIDWAN HARTANTO bersama-sama dengan Sdr. MAMAT (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di Perum Griya Mapan Santosa blok EC No. 15 RT. 001 RW. 005 Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5786-IA No. Rangka : MH1JFL11XEK177754 No. Mesin : JFL1E1175981 STNK a.n SUJARI alamat Ngagel Rejo Kidul No. 16C Kota Surabaya yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi ABDULLAH LATIF dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 pada saat terdakwa berada dirumah kos alamat Perum Griyo Mapan Santosa blok EA 3/1A Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo didatangi Sdr. MAMAT (DPO), kemudian Sdr. MAMAT (DPO) mengatakan “mengajak kerja (melakukan pencurian)”, dan oleh terdakwa disepakati karena membutuhkan uang, lalu terdakwa bersama Sdr. MAMAT (DPO) berangkat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat No. Polisi dengan posisi terdakwa yang membonceng Sdr. MAMAT (DPO), setelah melewati Perum Griya Mapan Santosa blok EC mendapati sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5786-IA diparkir didepan rumah dengan situasi disekitar dalam keadaan sepi, mengetahui hal tersebut, terdakwa putar balik dan bertukar posisi yaitu Sdr. MAMAT (DPO) membonceng terdakwa sambil Sdr. MAMAT (DPO) menyerahkan kunci letter T kepada terdakwa, kemudian terdakwa turun dari atas sepeda motor berjalan mendekati sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5786-IA yang posisinya dikunci setir dan pengamannya tertutup, sedangkan posisi Sdr. MAMAT (DPO) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci letter T ke dalam rumah kunci kontak hingga rumah kunci kontak terbuka dan mesin sepeda motor dapat dinyalakan, lalu tanpa seijin dari pemilik, terdakwa membawa sepeda motor menuju Korem Surabaya, kemudian sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5786-IA diberikan kepada Sdr. MAMAT (DPO) dengan maksud untuk dijual sedangkan terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat No. Polisi untuk pulang ke rumah kosnya. Hingga sekitar pukul 22.00 WIB Sdr. MAMAT datang kerumah kos terdakwa mengatakan “sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5786-IA sudah laku terjual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Sdr. MAMAT (DPO) mendapat sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun terdakwa masih diberi bagian oleh Sdr. MAMAT (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian untuk dijual kembali dan uangnya dibagi bersama dengan Sdr. MAMAT (DPO).
  • Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan sisa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) (dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti).
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi ABDULLAH LATIF mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah itu.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya