Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2024/PN Sda MARIA ULFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA ULFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Menetapkan Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama  : 
Shofiyyatul Ghoniyyah, lahir pada tanggal 19 September 2007, dengan Nomor Akta Kelahiran 022729/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
dan satu masih dibawah umur atau belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka demi kepentingannya sebagai orang tua kandung dari anak tersebut sangatlah tepat apabila ditunjuk sebagai wali dari anak tersebut ;
 
3. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur atau belum dewasa tersebut diatas untuk menjual objek yang tercatat sebagaimana dalam : 
Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan nomor 738 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo dengan luas 60 m2 beralamat di Desa Sumorame Blok L3 - 10 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Dan saat ini akan dipergunakan untuk jual beli ;
 
4. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak