Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2024/PN Sda ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. AGUS AIAN SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2865/M.5.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS AIAN SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa ia Terdakwa AGUS AIAN SUGIARTO pada hari Minggu tanggal 14 April 2004 sekitar 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Katerungan RT 01 RW 01 Kelurahan Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------

 

Dan

Kedua

 

-----------Bahwa ia Terdakwa AGUS AIAN SUGIARTO pada hari Minggu tanggal 14 April 2004 sekitar 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Katerungan RT 01 RW 01 Kelurahan Katerungan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya