Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
227/Pid.B/2024/PN Sda | KUSYATI, S.H. | MOCH. FAISOL AKBAR Bin SUGIANTO Als. DAFA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2264/M.5.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa MOCH. FAISOL AKBAR Bin SUGIANTO Als. DAFA, pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2023 bertempat di Mixue Rewwin Jalan Brigjen Katamso Desa Kepuh Kiriman Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-----
ATAU KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa MOCH. FAISOL AKBAR Bin SUGIANTO Als. DAFA, pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli 2023 bertempat di Mixue Rewwin Jalan Brigjen Katamso Desa Kepuh Kiriman Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP – |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |