Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.Bth/2024/PN Sda Koesnadi 1.Poejianto
2.PT Ok Asset
3.Bank commonwealth
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 322/Pdt.Bth/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koesnadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch. ALi Hasan, SPd, SH.Koesnadi
Tergugat
NoNama
1Poejianto
2PT Ok Asset
3Bank commonwealth
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan Benar
3.    Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum [Onrechtmatigedaad]
4.    Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau Misbruik omstandigheden
5.    Menyatakan Terlawan I, Terlawan II melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hokum yang kuat
6.    Membatalkan perintah pengosongan sukarela obyek lelang tidak bergerak Nomor : 32/Eks.RL/2024/PN.Sda atas 1 [satu] Jaminan Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomer 1029 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atas nama Pelawan sebagai barang jaminan atas fasilitas KMK yang telah diberikan oleh Terlawan III kepada Pelawan
7.    Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak hak dari Pelawan
8.    Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakim dan melaksanakan perintah TIDAK SAH atas perintah pengosongan sukarela obyek lelang tidak bergerak Nomer 32/Eks.RL/2024/PN.Sda atas 1 [satu] jaminan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak guna bangunan nomer 1029 yang terletak di Desa Gemurung Kecamatan Gedangan Kabupten Sidoarjo atas nama Pelawan atas fasilitas KMK yang telah diberikan oleh Terlawan III kepada Pelawan.
9.    Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak