Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Sda SULVIANY, S.H., M.H. SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2413/M.5.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa Suparman bersama-sama dengan Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat SDN Jatikalang I Desa Jatikalang Kec. Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa bermula ketika terdakwa Suparman bersepakat dengan Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarian orang) untuk mengambil barang tanpa izin di bebeapa sekolah yang ada didaerah Sidoarjo, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarian orang) mendatangi SDN Jatikalang I Desa Jatikalang Kecamatan Krian Kabupaten sidoarjo, melihat situasi disekitar sekolah sepi, terdakwa dan Sdr. Rio Andika Pratama (daftar pencarian orang) memanjat pagar sekolah dan saat berada dilingkungan sekolah, Sdr. Rio Andika Pratama (daftar pencarian orang) lalu membuka jendela ruang guru dengan cara merusaknya sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitar, dan setelah jendela terbuka terdakwa dan Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarian orang) masuk kedalam ruang guru dan bersama-sama mengambil 1 Unit CPU CCTV warna silver tipe SPC No. 000987, CPU Komputer merk LG Type 3, Ampli dan Power merk Ashelye, Printer Epson Type L13110, Not Box merk Axsio type L19B. Bahwa kemudian Sdr. Rio Andika Pratama (daftar pencarian orang) membuka pintu ruang kepala sekolah dengan cara mencongkel pintu ruang kepala sekolah menggunakan kubut dan setelah pintu ruang kepala sekolah terbuka, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarian orang) mengambil 1 Unit sound system merk JUC type J-1518L. Selanjutnya semua barang-barang tersebut terdakwa masukkan kedalam tas dan sak lalu terdakwa dan Sdr. Rio Andika Pramana membawanya menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa untuk 1 Unit CPU CCTV warna silver tipe SPC No. 000987, CPU Komputer merk LG Type 3, Ampli dan Power merk Ashelye, Printer Epson Type L13110, Not Box merk Axsio type L19B dijual  oleh Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarian orang) dan terdakwa mendapatkan bagian sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) box rokok surya, sedangkan untuk 1 (satu) unit soundsystem type JUC J-1518L terdakwa simpan dirumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarianj orang) mengambil 1 Unit CPU CCTV warna silver tipe SPC No. 000987, CPU Komputer merk LG Type 3, Ampli dan Power merk Ashelye, Printer Epson Type L13110, Not Box merk Axsio type L19B, dan 1 (satu) unit sound system merk JUC type J-1518L tanpa izin pemiliknya yakni pihak dari SDN Jatikalang 1 dan akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. Rio Andika Pramana (daftar pencarian orang, SDN Jatikalang 1 mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

---------Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya