Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1867/M.5.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUGIONO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di dusun Kasak  Rt. 02 Rw. 03 Ds. Terung Kulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor Vario L 6454 X warna hitam mendatangi warung sayuran milik saksi Siti Aminah, terdakwa yang melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi  dan saksi Siti Aminah sendirian kemudian turun dari sepeda motornya dan mengatakan kepada saksi Siti Aminah untuk membungkuskan sayur-sayuran berupa terong, wortel dan buncis untuk dimasukkan kantong plastik, setelah semua pesanan terdakwa dimasukkan dalam kantong plastik, terdakwa berpura-pura akan menukar uang kepada saksi Siti Aminah dengan pecahan seratus ribuan sebanyak 10 (sepuluh) lembar, lalu saksi Siti Aminah menyerahkan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan pecahan seratus ribuan. Uang tersebut kemudian terdakwa ambil dan mengatakan kepada saksi Siti Aminah bahwa terdakwa adalah seorang Polisi untuk barang dan uang yang ditukar akan diantarkan oleh istrinya dengan menggunakan mobil Pajero dan uang saksi Siti Aminah terdakwa masukkan kedalam saku celana bagian depan. Saat itu saksi Siti Aminah percaya bahwa terdakwa adalah seorang Polisi karena saat itu terdakwa menggunakan masker wajah yang terdapat logo Polri dan TNI. Setelah berhasil membawa uang saksi Siti Aminah terdakwa pergi mengendarai sepeda motornya. Saksi Siti Aminah berteriak meminta tolong saat melihat terdakwa pergi kemudian datang saksi Ismail membantu saksi Siti Aminah mengejar terdakwa dengan dibonceng sepeda motor. Tidak lama kemudian saksi Siti Aminah melihat terdakwa berhenti di warung lain dengan tujuan untuk mencari korban kembali namun belum sempat masuk kedalam warung terdakwa diamankan oleh warga sekitar yang mendengar teriakan saksi Siti Aminah.                        
  • Saat diamankan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi Siti Aminah, Masker wajah yang digunakan terdakwa berlogo Polri dan TNI serta sepeda motor milik terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Siti Aminah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut; 

 

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya