Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
331/Pid.B/2024/PN Sda | SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. | FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN Als GUNAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 331/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2771/M.5.19/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa ia terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN Als GUNAWAN bersama dengan saksi M.TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO Als RAHMAN (penuntutan dilakukan secara terpisah/ splitzing) pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Ababil Kel. Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan di sebuah Gudang di Jalan MT Haryono RT 05 RW 04 Kel. Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan masing-masing menjadi kejahata, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa FANNY AGUSTIN ANGGYAWAN Als GUNAWAN bersama dengan saksi M.TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO Als RAHMAN pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang di Jalan Ababil Kel.Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan di sebuah Gudang di Jalan MT Haryono RT 05 RW 04 Kel. Semampir Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo atau terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan masing-masing menjadi kejahata, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian perkataan bohong membuat orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau piutang atau menghapuskan piutang, ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |