INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
487/Pdt.P/2024/PN Sda | DEVI NULANASARI H.S PUTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 487/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 17770/1996 tertanggal 09 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula tertulis tertulis DEVI NULANASARI H.S PUTRI, menjadi “DEVI NULANASARI HASAN PUTRI”;
3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 17770/1996 tertanggal 09 Oktober 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |