Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.Sus/2024/PN Sda HARIS NURAHAJU, S.H. MUGIO WIDODO bin SUNARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3790/M.5.19/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS NURAHAJU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUGIO WIDODO bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-----------Bahwa ia Terdakwa MUGIO WIDODO bin SUNARDI, pada hari Selasa  tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pintu keluar terminal Purabaya Ds.Bungurasih  Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu – sabu

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 ATAU

 

 Kedua :

 

------------------ Bahwa ia Terdakwa MUGIO WIDODO bin SUNARDI, pada hari Selasa  tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pintu keluar terminal Purabaya Ds.Bungurasih  Kec.Waru Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili,, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “  

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya