Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.G/2024/PN Sda 1.Muhaji
2.Usriati
PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Krian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 268/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhaji
2Usriati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. WAGIMAN, SH., MH.Muhaji
2H. WAGIMAN, SH., MH.Usriati
3JONIAS ANDREAS SABAAT, S.H.Muhaji
4JONIAS ANDREAS SABAAT, S.H.Usriati
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Krian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
2Kantor Badan Pertanahan (BPN) Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Penggugat sebagai nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk cabang Krian Sidoarjo adalah sebagai debitur yang beritikad baik untuk melunasi kreditnya;
4. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 13 Mei 2024 atas nama penggugat I yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai hukum yang mengikat atas objek lelang sebagai berikut:
a. Sebidang tanah berserta bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya tertuang dalam setifikat Hak Milik (SHM) No.111, luas 168 M2, atas nama Muhaji, yang terletak di desa. Menatu, kec. Benjeng, kab. Gresik.
b. Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGB) No. 29, 102 M2 atas nama Muhaji yang terletak di Dsa Boteng, Kec. Menganti, kab. Gresik.
5. Menghukum kepada Tergugat, melalui Tergugat I untuk menghentikan dan/atau menunda atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Tanah dan bangunan sebagai berikut:
a. Sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya tertuang dalam Sertifkat Hak Milik (SHM) No.111, 168 M2, atas nama Muhaji, yang terletak di desa. Menatu, Kec. Benjeng, Kab. Gresik.
b. Sebidang tanag beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGB) No. 29, luas 102 M2, atas nama Muhajir, yang terletak di dsa. Boteng, Kec. Menganti, kab. Gresik hingga perkara ini mempunyai hukum tetap.
7. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uittvoorbaar bijvoorrad); 
8. Menghukum, Turut Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain. Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak