Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2024/PN Sda MOHAMMAD CHOLIL AMIN PT. BFI FINANCE INDONESIA,Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOHAMMAD CHOLIL AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang Nilson, SH, MHMOHAMMAD CHOLIL AMIN
2Peni Astriawati, SHMOHAMMAD CHOLIL AMIN
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA,Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2) Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini mengunakan azas pembuktian terbalik;
 
3) Menyatakan Menghapus bunga dendan dan Kembali ke pokok utang penggugat;
 
4) Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige daad) yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4;
 
5) Menyatakan Tergugat bahwa memasang spanduk stiker adalah perbuatan mealawan hukum;
 
6) Menyatakan dengan hukum bahwa pembayaran Penggugat Rp.580.877.000(lima ratus delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh tuju ribu rupiah ) sah dan benar
 
7) Menyatakan Penggugat membayar pokok hutang dan di angsur sampai lunas selama 10(sepuluh tahun) tahun
 
8) Menyatakan bahwa  Penggugat adalah Penggugat yang memiliki itikad baik dengan membayar utang Pengggugat Kembali ke pokok secara kontinatie melalui pengadilan Negeri sidoarjo yaitu sebesar Rp. 172.621.000,- ( seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah ) diangsur selama 1 tahun;
 
9) Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang Tanah dan bangunan SHM sertifikat Hak Milik No. 3001 atas Haji MUHAMMAD CHOLIL AMIN Desa kepuhkiriman Kec.Waru Kab.Sidoarjo Jawatimur;
 
10) Menyatakan dengan hukum Tergugat untuk mentaati putusan pengadilan;
 
11) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voer baar bij vooraad) walaupun Tergugat melakukan Banding, Kasasi atau Peninjauan kembali;
 
12) Menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka terhadap Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat memenuhi putusan Pengadilan;
 
13) Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul Karena Gugatan ini.
 
14) Menghukum Tergugat  membayar Kerugian secara material sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika kepada Penggugat;
 
15) Menghukum Tergugat membayar secara imaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- karena di duga terdapat banyak kebohongan dan rekayasa dalam membuat perjanjian.
 
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak