INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
182/Pdt.G/2024/PN Sda | HO HSI CHIN | 1.HENDRI EKA WARDHANA 2.DENNY YUDHA SETYAWAN 3.JEMMY TRI SUKMANA 4.CITRA RAHMAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 182/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Manyatakan PENGGUGAT, YOHAN HO SIA (anak) dan ANDREAS HO SIA (anak) telah memberikan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Mei 2024 kepada PENGGUGAT adalah merupakan Ahli Waris dari EKA HENDRA WIJAYA ;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV atau PARA TERGUGAT Selaku Ahli Waris dari HERMIYATI selaku Penjual telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT ;
4. Menyatakan PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI TANAH Nomor 29 tertanggal 10 Januari 1992, KUASA UNTUK MENJUAL Nomor 30 tertanggal 10 Januari 1992 dan KUASA UNTUK MENJAMINKAN Nomor 31 tertanggal 10 Januari 1992 yang dibuat dihadapan TANTIEN BINTARTI, Sarjana Hukum, Notaris Sidoarjo adalah sah dan mengikat secara hukum ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera melaksanakan dan meningkatkan Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah tersebut ke dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat yang berwenang ;
6. Menyatakan PENGGUGAT yang mewakili Para Ahli Waris EKA HENDRA WIJAYA adalah pemilik yang sah atas Sebidang Tanah seluas 288 M2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ; satu dan lain lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 353, dengan Gambar Situasi Nomor : 5535 / 1981, tertanggal 15 – Desember - 1982 dengan atas nama DJAMA’ALI, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kos milik Ena sulaksana
- Sebelah Timur : Jalan Produksi
- Sebelah Barat : Rumah milik Hartas zasika Eko sari
- Sebelah Selatan : Jalan Bangah Indah V
5. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa kehadiran PARA TERGUGAT selaku ahli waris Penjual sebagaimana PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI TANAH Nomor 29 tertanggal 10 Januari 1992 dan KUASA UNTUK MENJUAL Nomor 30 tertanggal 10 Januari 1992 yang dibuat dihadapan TANTIEN BINTARTI, Sarjana Hukum, Notaris Sidoarjo, dari nama DJAMA’ALI menjadi atas nama para Ahli Waris EKA HENDRA WIJAYA yaitu : 1. PENGGUGAT yaitu HO HIS CHIN (istri), 2. YOHAN HO SIA (anak), dan 3. ANDREAS HO SIA (anak) ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses dan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah Nomor : 353 seluas 288 M2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ; dengan Gambar Situasi Nomor : 5535 / 1981, tertanggal 15 – Desember - 1982 yang masih tertulis atas nama DJAMA’ALI selaku Penjual menjadi atas nama para Ahli Waris EKA HENDRA WIJAYA yaitu :
1. PENGGUGAT yaitu HO HIS CHIN (istri),
2. YOHAN HO SIA (anak), dan
3. ANDREAS HO SIA (anak)
pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo (TURUT TERGUGAT I)
7. Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai tanah tersebut untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada PENGGUGAT selaku pembeli ;
8. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya banding atau kasasi ;
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Subsidair :
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |