Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.G/2024/PN Sda JURI KURNIAWAN,SH. 1.RIZA YUNUS S HUT
2.ADINDA ZUKHRIA ANGGRAINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 219/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JURI KURNIAWAN,SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susrekti Catur Titawati, S.H.JURI KURNIAWAN,SH.
2Edy Parlin, S.H.JURI KURNIAWAN,SH.
Tergugat
NoNama
1RIZA YUNUS S HUT
2ADINDA ZUKHRIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah benar perbuatan WANPRESTASI-------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 700.000.000.00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau walau Verzet, Banding, Kasasi ( UitvoerbaarheidbijVoorraad ) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) kepada Pergugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak