INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
211/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.SIKAN 2.NY. FERY EGGA ANGGRAINI 3.MARYAM 4.FATCHUR RAHMAN TALANI 5.MOCH. IKHWANUDIN 6.NOPA JURIAWAN 7.FIRMANSHAH WAHYU HIDAYATULLOH 8.R. MOHAMAD ARDAN MAULANA 9.MUHAJIR 10.PURNAMASARI 11.TRI PURNAMASARI 12.JULI GURITNO 13.AGUSTIN SULISTIANI 14.FATKUR ROHMAN 15.WULANDARI RETNO MUMPUNI |
15.WALUYO 16.PT. BPR GEMA NUSA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 211/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provosi :
- Menyatakan melarang TERGUGAT II untuk mengajukan proses lelang atau melakukan tindakan apapun atas agunan tanah SHM No. 529/Pilang, SU No. 0273/Pilang/202, atas nama WALUYO, tanggal 24 Mei 2021, ke Kantor KPKNL Sidoarjo, berdasarkan perjanjian kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yaitu Akta Perjanjian Kredit No. 45, tanggal 31 Mei 2023, dibuat dihadapan Sugeng Prijadi, SH., M.Kn., Notaris & PPAT di Sidoarjo (TURUT TERGUGAT I), hingga putusan terhadap perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Jual Beli dan Surat Kuasa antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, yaitu :
a. Jual beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I, yaitu :
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 29, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 30, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 31, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 32, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 65, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 66, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 67, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 68, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
b. Jual beli antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 33, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 34, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
c. Jual beli antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 15, tanggal 16 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 16, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 49 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
d. Jual beli antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 24, tanggal 7 Juli 2022 dan Surat Kuasa No. 25, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 65 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
e. Jual beli antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 30, tanggal 21 Januari 2022 dan Surat Kuasa No. 31, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 72 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
f. Jual beli antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 03, tanggal 4 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 04, tanggal 4 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 91 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
g. Jual beli antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 17, tanggal 19 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 18, tanggal 19 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45.5 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
h. Jual beli antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 77, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 78, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
i. Jual beli antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 5 Oktober 2021 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 5 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
j. Jual beli antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 08, tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 09, tanggal 9 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 55 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
k. Jual beli antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 37, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 38, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 195 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
l. Jual beli antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 45, tanggal 27 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 46, tanggal 27 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
m. Jual beli antara PENGGUGAT XIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 99, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 100, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
n. Jual beli antara PENGGUGAT XIV dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
o. Jual beli antara PENGGUGAT XV dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 66, tanggal 26 Januari 2023 dan Surat Kuasa No. 67, tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 46 m2, dari luas keseluruhan 1.792 m2, SHM 0529/Pilang, SU No. 0273/Pilang/2021, tanggal 24 Mei 2021, atas nama WALUYO, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT pemilik yang sah atas tanah Letter C Desa Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, berdasarkan :
a. Jual beli antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I, yaitu :
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 65, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 66, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 67, tanggal 10 Juni 2022 dan Surat Kuasa No. 68, tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 29, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 30, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo ;
- Akta Perjanjian Jual Beli No. 31, tanggal 21 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 32, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
b. Jual beli antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 33, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 34, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
c. Jual beli antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 15, tanggal 16 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 16, tanggal 21 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 49 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
d. Jual beli antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 24, tanggal 7 Juli 2022 dan Surat Kuasa No. 25, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 65 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Ketter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
e. Jual beli antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 30, tanggal 21 Januari 2022 dan Surat Kuasa No. 31, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 72 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
f. Jual beli antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 03, tanggal 4 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 04, tanggal 4 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 91 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
g. Jual beli antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 17, tanggal 19 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 18, tanggal 19 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45.5 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
h. Jual beli antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 77, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 78, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
i. Jual beli antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 5 Oktober 2021 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 5 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 50 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
j. Jual beli antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 08, tanggal 9 Agustus 2021 dan Surat Kuasa No. 09, tanggal 9 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 55 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
k. Jual beli antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 37, tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 38, tanggal 26 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 195 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
l. Jual beli antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 45, tanggal 27 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 46, tanggal 27 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 100 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
m. Jual beli antara PENGGUGAT XIII dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 99, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Kuasa No. 100, tanggal 29 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 45 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
n. Jual beli antara PENGGUGAT XIV dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 01, tanggal 2 Mei 2023 dan Surat Kuasa No. 02, tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 60 m2, dari luas keseluruhan 1.220 m2, tanah Letter C Nomor 1065, Persil 51, Klas d II, atas nama H. Dja’par b Kerto, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
o. Jual beli antara PENGGUGAT XV dengan TERGUGAT I, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 66, tanggal 26 Januari 2023 dan Surat Kuasa No. 67, tanggal 26 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Anis Sulistyorini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Pasuruan, atas sebidang tanah seluas 46 m2, dari luas keseluruhan 1.792 m2, SHM 0529/Pilang, SU No. 0273/Pilang/2021, tanggal 24 Mei 2021, atas nama WALUYO, terletak di Desa Pilang, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
5. Menyatakan SHM No. 529/Desa Pilang, SU No. 0273/Pilang/202, atas nama WALUYO, tanggal 24 Mei 2021, tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak berlaku menurut hukum;
6. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 45, tanggal 31 Mei 2023, dibuat dihadapan Sugeng Prijadi, SH., M.Kn., Notaris & PPAT di Sidoarjo, tidak sah dan batal demi hukum;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT masing masing sebesar :
a. TERGUGAT I sebesar Rp. 259.000.000,-
b. TERGUGAT II sebesar Rp. 105.000.000,-
c. TERGUGAT III sebesar Rp. 49.000.000,-
d. TERGUGAT IV sebesar Rp. 90.000.000,-
e. TERGUGAT V sebesar Rp. 103.000.000,-
f. TERGUGAT VI sebesar Rp. 45.000.000,-
g. TERGUGAT VII sebesar Rp. 58.000.000,-
h. TERGUGAT VIII sebesar Rp. 66.000.000,-
i. TERGUGAT IX sebesar Rp. 90.000.000,-
j. TERGUGAT X sebesar Rp. 75.000.000,-
k. TERGUGAT XI sebesar Rp. 220.000.000,-
l. TERGUGAT XII sebesar Rp. 125.000.000,-
m. TERGUGAT XIII sebesar Rp. 58.000.000,-
n. TERGUGAT XIV sebesar Rp. 80.000.000,-
o. TERGUGAT XV sebesar Rp. 75.000.000,-
Secara tunai segera setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |