Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G/2024/PN Sda BUDI HARTONO DWI CAHYONO P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atok Rahmad Windarto, S.H., M.H.BUDI HARTONO
2FANDIKA HAKIM NURREZA, S.HBUDI HARTONO
Tergugat
NoNama
1DWI CAHYONO P
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.;
2. Menyatakan sah dan mengikat bagi Para Pihak Surat Perintah Kerja Nomor 01/SPK.01/3023., tertulis tanggal 1 Maret 2023;
3. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji atau Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat membayar pelunasan kepada Penggugat atas kekurangan bayar biaya proyek pembangunan gudang senilai Rp. 357.756.000,-(tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti rugi kepada Penggugat, uang ganti rugi keuntungan yang seharusnya di dapat senilai Rp. 17.887.800.,-(tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh delapan ratus rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar lunas kekurangan bayar biaya proyek pembangunan gudang yang terutang;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  per bulan kepada Penggugat apa bila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.;
7. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap; sebidang tanah hak milik SHM no. 201 atas nama Dwi Cahyono P (Tergugat) luas tanah 1.620 M2 (seribu enam ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoirbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet banding, kasasi atau pun upaya hukum yang lainnya;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak