Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2024/PN Sda 1.SULISTIANI
2.ENIK SUYENI
3.MOCH FAIDJIN
4.RUDI HARTONO
5.SARDI
PANITA PEMETAAN SAWAH BLOK WARU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTIANI
2ENIK SUYENI
3MOCH FAIDJIN
4RUDI HARTONO
5SARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H.SULISTIANI
2MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H.ENIK SUYENI
3MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H.MOCH FAIDJIN
4MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H.RUDI HARTONO
5MOHAMAD HIKAL, S.H., M.H.SARDI
6ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H.SULISTIANI
7ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H.ENIK SUYENI
8ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H.MOCH FAIDJIN
9ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H.RUDI HARTONO
10ATOK RAHMAD WINDARTO, S.H., M.H.SARDI
Tergugat
NoNama
1PANITA PEMETAAN SAWAH BLOK WARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA WANGKAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.;
2.    Menyatakan pembentukan Panitia Pemetaan Tanah Blok Waru (Tergugat) dibuat secara tidak sah, sehingga Tergugat dinyatakan tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap sawah Blok Waru;
3.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita acara Tanggal 10 Desember 2023 dan Berita Acara Tanggal 15 Desember 2023 dengan segala akibatnya;
4.    Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.    Menyatakan melarang Tergugat melakukan segala tindakan atas sawah Gogol Blok Waru, kecuali yang ditetapkan dalam putusan ini;
6.    Menghukum Tergugat menjalankan tuntutan berupa:
Tuntutan Kerugian Materiil:
?    Menghukum Tergugat secara agar segera membatalkan transaksi jual-beli kavling tanah dengan Pihak Pembeli dan kemudian mengembalikan uang hasil jual-beli kepada pihak yang berhak.
?    Menghukum  Tergugat secara agar segera mengembalikan hak-hak atas tanah sawah Gogol Blok Waru kepada Para Penggugat seperti keadaan semula tanpa syarat.
Tuntutan Kerugian Immateriil:
?    Menghukum Para Tergugat agar segera mengembalikan tanah sawah Gogol Blok Waru   secara natura kepada Para Penggugat.
?    Memerintahkan Tergugat mengumumkan pembatalan Berita Acara A Quo di kantor Desa Wangkal, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Pengumuman disertai permintaan maaf ditujukan kepada Para Penggugat
7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  per bulan kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.;
8.    Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan taat pada Putusan ini;
9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet banding, kasasi atau pun upaya hukum yang lainnya;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak