INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
223/Pdt.G/2024/PN Sda | Slamet Basori | 1.Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Jemursari 2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 223/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 27 Januari 2023 yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah tidak sah serta merupakan perbuatan melawan hukum, atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1717 & Sertipikat Hak Milik No. 1227 atas nama Slamet Basori yang terletak di Perum Bumi Candi Asri B3 No. 27-29 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Hak Milik No. 313 atas nama Slamet Basori yang terletak di Jalan Desa Wangkal RT. 12 RW. 06 Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.
2. Menyatakan Penggugat masih berhak menempati tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1717 & Sertipikat Hak Milik No. 1227 atas nama Slamet Basori yang terletak di Perum Bumi Candi Asri B3 No. 27-29 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Hak Milik No. 313 atas nama Slamet Basori yang terletak di Jalan Desa Wangkal RT. 12 RW. 06 Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo., sebelum ada Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1717 & Sertipikat Hak Milik No. 1227 atas nama Slamet Basori yang terletak di Perum Bumi Candi Asri B3 No. 27-29 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Hak Milik No. 313 atas nama Slamet Basori yang terletak di Jalan Desa Wangkal RT. 12 RW. 06 Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo..
3. Menyatakan tidak sah/ batal demi hukum lelang yang akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2023.
4. Menyatakan kepada Penggugat untuk diberi kesempatan menjual sendiri asset yang dijadikan jaminan
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding/ kasasi.
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara a quo.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |