Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.G/2024/PN Sda Slamet Basori 1.Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Jemursari
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Slamet Basori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI SETIAWAN. SHSlamet Basori
2ANAS AL MIGHFAR. SHSlamet Basori
Tergugat
NoNama
1Kepala PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Surabaya Jemursari
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 27 Januari 2023 yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah tidak sah serta merupakan perbuatan melawan hukum, atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1717 & Sertipikat Hak Milik No. 1227 atas nama Slamet Basori yang terletak di Perum Bumi Candi Asri B3 No. 27-29 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Hak Milik No. 313 atas nama Slamet Basori yang terletak di Jalan Desa Wangkal RT. 12 RW. 06 Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.
2. Menyatakan Penggugat masih berhak menempati tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 1717 & Sertipikat Hak Milik No. 1227 atas nama Slamet Basori yang terletak di Perum Bumi Candi Asri B3 No. 27-29 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Hak Milik No. 313 atas nama Slamet Basori yang terletak di Jalan Desa Wangkal RT. 12 RW. 06 Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo., sebelum ada Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)
 
 
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1717 & Sertipikat Hak Milik No. 1227 atas nama Slamet Basori yang terletak di Perum Bumi Candi Asri B3 No. 27-29 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Hak Milik No. 313 atas nama Slamet Basori yang terletak di Jalan Desa Wangkal RT. 12 RW. 06 Desa Wangkal Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo..
3. Menyatakan tidak sah/ batal demi hukum lelang yang akan dilakukan pada tanggal 27 Januari 2023. 
4. Menyatakan kepada Penggugat untuk diberi kesempatan menjual sendiri asset yang dijadikan jaminan
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet, banding/ kasasi.
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara a quo.
 
SUBSIDAIR : 
 
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak