Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2024/PN Sda PT GIA INDO TEKNIK PT ADI MARGA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT GIA INDO TEKNIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKI ARGANANTA S.HPT GIA INDO TEKNIK
2FITRI TARULI HUTABARAT, S.H., M.H.PT GIA INDO TEKNIK
3FAJAR ATHO'ILLAH S, S.H., M.H.PT GIA INDO TEKNIK
Tergugat
NoNama
1PT ADI MARGA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah perjanjian jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan dokumen-dokumen:
2.1    PO 3957/CITRALANDMKSR/AMM/V/2024 tanggal 2-5-2024;
2.2    Dokumen Invoice Number 287/INV/PTGIA/V/2024 Tanggal 17-5-2024;
2.3    Dokumen Delivery Order Nomor 251/DO/PTGIA/V/2024 Tanggal 17-5-2024;
2.4    Dokumen Faktur Pajak dengan NSFJ 010.007-24.08029851;
2.5    PO 3995/NK/UNRI/AMM/V/2024 tanggal 7-5-2024;
2.6    Dokumen Invoice Number 288/INV/PTGIA/V/2024 Tanggal 17-5-2024;
2.7    Dokumen Delivery Order Nomor 252/DO/PTGIA/V/2024 Tanggal 17-5-2024;
2.8    Dokumen Faktur Pajak dengan NSFJ 010.007-24.08029852;
2.9    PO 4006/NK/UNRI/AMM/V/2024 tanggal 15-5-2024;
2.10    Dokumen Invoice Number 295/INV/PTGIA/V/2024 Tanggal 31-5-2024;
2.11    Dokumen Delivery Order Nomor 259/DO/PTGIA/V/2024 Tanggal 31-5-2024;
2.12    Dokumen Faktur Pajak dengan NSFJ 010.007-24.08029859.
3.     Menyatakan TERGUGAT PT ADI MARGA MANDIRI telah melakukan Wanprestasi atas 3 (tiga) kali transaksi jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dengan Nomor PO 3957/CITRALANDMKSR/ AMM/V/2024, PO 3957/CITRALANDMKSR/AMM/V/2024, dan PO 4006/NK/UNRI/AMM/V/2024;
4.     Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar 3 transaksi jual beli dengan Nomor PO 3957/CITRALANDMKSR/ AMM/V/2024, PO 3957/CITRALANDMKSR/AMM/V/2024, dan PO 4006/NK/UNRI/AMM/V/2024 sebesar Rp 245.542.168,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah);
5.     Memerintahkan TERGUGAT membayar  biaya kerugian materil yang ditimbulkan terhadap PENGGUGAT sebesar 10%  yaitu Rp 24.554.216,- (dua puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu dua ratus enam belas rupiah) setiap bulannya yang dimulai sejak bulan Agustus 2024 dengan total sebesar Rp 98.216.864,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Belas RIbu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)  ;
6.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
7.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;
8.    Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;

ATAU
 Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak