INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
311/Pdt.Plw/2023/PN Sda | 1.DR.TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, S.H.,M.H. 2.MARTEN LUCKY ZEBUA, S.H.,M.H. |
PT. MADEARU EFILITE ALINDO | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 311/Pdt.Plw/2023/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Sep. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PETITUM
DALAM PROVISI
Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi No. 19/Eks/RL/2023/PN.Sda perihal permohonan eksekusi Terlawan atas:
1) Sebidang SHGB No.1884 LT 384 M2 /Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, atas Perseroan Terbatas PT. Sidomoro Makmur Sentosa, yang terletak di Komp Pergudangan Safe n Lock Blok T No. 1890 dan No. 1891, Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
2) Sebidang SHGB No.1885 LT 384 M2 /Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, atas Perseroan Terbatas PT. Sidomoro Makmur Sentosa, berkedudukan di Surabaya, yang terletak di Komp Pergudangan Safe n Lock Blok T No. 1890 dan No. 1891, Kel. Rangkah Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk membatalkan No.: 19/Eks/RL/2023/PN.Sda dari Terlawan,;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak melaksanakan permohonan eksekusi No.: 19/Eks/RL/2023/PN.Sda;
3. Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
4. Menyatakan jika Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut Hukum;
5. Menyatakan jika Pelawan adalah sah secara hukum sebagai pemegang Boedel Pailit atas penetapan Penyegelan No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 11 Juli 2023;
6. Menyatakan Terlawan adalah pihak yang tidak beriktikad baik;
7. Memerintahkan Turut Terlawan I,II,III untuk tunduk dan taat terhadap keseluruhan isi putusan ini;
8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
A T A U
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |