Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.Bth/2024/PN Sda H. Ar Rosikh NURUL AISYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 278/Pdt.Bth/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Ar Rosikh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKO KURNIAWAN, S.H., M.Hum.H. Ar Rosikh
2Agus Purwono, S.H.H. Ar Rosikh
3SUDIRO HUSODO, S.H., M.H., M.Kn.H. Ar Rosikh
4M. IZA ALASFIHANIM, S.H.H. Ar Rosikh
5SUTRAMI, S.H.H. Ar Rosikh
6Yudhistira Bayu Artadika, S.H.H. Ar Rosikh
Tergugat
NoNama
1NURUL AISYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN secara keseluruhannya.
2. Menunda Permohonan Eksekusi dari TERLAWAN/ PEMOHON EKSEKUSI sampai adanya putusan inkracht terhadap perkara No. 501/PDT/2023/PT.SBY., Tanggal 24 Agustus 2023 Jo. No. 260/Pdt.G/2022/PN.Sda, tertanggal 22 Juni 2023, dan adanya ganti rugi yang diberikan oleh TERLAWAN/ PEMOHON EKSEKUSI, kepada PELAWAN/ TERMOHON EKSEKUSI I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan ganti rugi yang diberikan oleh TURUT TERLAWAN I/ TERMOHON EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN II/ TERMOHON EKSEKUSI III kepada PELAWAN/ TERMOHON EKSEKUSI I sebesar  Rp. 2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta ruiah). 
3. Menghukum TURUT TERLAWAN I/ TERMOHON EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN II/ TERMOHON EKSEKUSI III untuk tunduk pada isi Putusan dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak