Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
499/Pid.B/2024/PN Sda | SULVIANY, S.H., M.H. | SAPTA PRATAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 499/Pid.B/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3849/M.5.19/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: Bahwa ia terdakwa Sapta Pratama pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung kopi perempatan Dungus Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang --------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP -------- ----------------------------------------------------------A T A U -------------------------------------------------- Kedua: Bahwa ia terdakwa Sapta Pratama pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar Pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung kopi perempatan Dungus Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP -----
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |