INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
237/Pdt.G/2024/PN Sda | 1.ERNI FILLIAWATI 2.SITI CHAMIDAH 3.SITI FADRIKA 4.NUR ISLACHUL LAILIYAH 5.ISWAHYUNINGSIH |
5.MURIPAH 6.NUR AYANIA 7.ASHARI 8.ASTIN 9.ASIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 237/Pdt.G/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan “akses jalan” sebagaimana tercantum dalam :
a. Sertipikat Hak Milik No. : 02567/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 276 M2, tertulis atas nama : ERNI FILLIAWATI (Penggugat I)
b. Sertipikat Hak Milik No. : 02568/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 188 M2, tertulis atas nama : SITI CHAMIDAH (Penggugat II) ;
c. Sertipikat Hak Milik No. : 02569/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 136 M2, tertulis atas nama : SITI FADRIKA (Penggugat III) ;
d. Sertipikat Hak Milik No. : 02571/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 254 M2, tertulis atas nama : NUR ISLACHUL LAILIYAH (Penggugat IV) ;
-----adalah sah secara hukum ;
4. Menghukum Para Tergugat membongkar bangunan pondasi/tembok dan mengembalikan seperti keadaan semula sebagai “akses jalan” selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus berupa :
a. kerugian materiil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat kehilangan keuntungan atas manfaat akses jalan miliknya sejak bulan April 2024 sampai dengan diajukannya gugatan a quo ;
b. kerugian immaterial yang diderita oleh Para Penggugat karena permasalahan ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
----selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa berupa seluruh bidang tanah dan bangunan milik Para Tergugat yang terletak di yang terletak di Dusun Pandean, RT.006/RW.001, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad ) ;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |