Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2024/PN Sda 1.ERNI FILLIAWATI
2.SITI CHAMIDAH
3.SITI FADRIKA
4.NUR ISLACHUL LAILIYAH
5.ISWAHYUNINGSIH
5.MURIPAH
6.NUR AYANIA
7.ASHARI
8.ASTIN
9.ASIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNI FILLIAWATI
2SITI CHAMIDAH
3SITI FADRIKA
4NUR ISLACHUL LAILIYAH
5ISWAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H.ERNI FILLIAWATI
2Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H.SITI CHAMIDAH
3Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H.SITI FADRIKA
4Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H.NUR ISLACHUL LAILIYAH
5Aris Eko Prasetyo, S.H., M.H.ISWAHYUNINGSIH
6RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR SH MKnERNI FILLIAWATI
7RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR SH MKnSITI CHAMIDAH
8RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR SH MKnSITI FADRIKA
9RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR SH MKnNUR ISLACHUL LAILIYAH
10RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR SH MKnISWAHYUNINGSIH
11SAHERI, SH, MHERNI FILLIAWATI
12SAHERI, SH, MHSITI CHAMIDAH
13SAHERI, SH, MHSITI FADRIKA
14SAHERI, SH, MHNUR ISLACHUL LAILIYAH
15SAHERI, SH, MHISWAHYUNINGSIH
16Julius Caiser, S.H.ERNI FILLIAWATI
17Julius Caiser, S.H.SITI CHAMIDAH
18Julius Caiser, S.H.SITI FADRIKA
19Julius Caiser, S.H.NUR ISLACHUL LAILIYAH
20Julius Caiser, S.H.ISWAHYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1MURIPAH
2NUR AYANIA
3ASHARI
4ASTIN
5ASIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
 
3. Menyatakan “akses jalan” sebagaimana tercantum dalam :
a. Sertipikat Hak Milik No. : 02567/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 276 M2, tertulis atas nama : ERNI FILLIAWATI (Penggugat I) 
b. Sertipikat Hak Milik No. : 02568/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 188 M2, tertulis atas nama : SITI CHAMIDAH (Penggugat II) ;
c. Sertipikat Hak Milik No. : 02569/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 136 M2, tertulis atas nama : SITI FADRIKA                    (Penggugat III) ;
d. Sertipikat Hak Milik No. : 02571/Desa Banjarkemantren, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, seluas : 254 M2, tertulis atas nama : NUR ISLACHUL    LAILIYAH (Penggugat IV) ;
-----adalah sah secara hukum ;
 
4. Menghukum Para Tergugat membongkar bangunan pondasi/tembok dan mengembalikan seperti keadaan semula sebagai “akses jalan” selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus berupa :
a. kerugian materiil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat kehilangan keuntungan atas manfaat akses jalan miliknya sejak bulan April 2024 sampai dengan diajukannya gugatan a quo ;
b. kerugian immaterial yang diderita oleh Para Penggugat karena permasalahan ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
 
----selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan perkara  a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat apabila ternyata Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara  ini ;
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap obyek sengketa berupa seluruh bidang tanah dan bangunan milik Para Tergugat yang terletak di yang terletak di Dusun Pandean, RT.006/RW.001, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ;
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad ) ;
 
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak