Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sda Djohan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan R.I cq. Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia cq. Direktor Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Sda
Pemohon
NoNama
1Djohan
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan R.I cq. Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia cq. Direktor Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai “Tersangka” adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan “Tersangkaa quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan “Tersangka” atas diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabat.
  7. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya